Friday, March 13, 2009

Menggugat UU Pornografi


SURAT KUASA
No. /SK.XII/2008.


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pnt. Billy Lombok, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemuda Sinode (GMIM/Gereja Masehi Injili Minahasa);
2. Jeffrey Delarue, ST., Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Sulawesi Utara;
3. Janny Kopalit, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemuda Katolik Manado;
4. Goinpeace Tumbel, Pj. Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ( GAMKI ), Sulawesi Utara;
5. Jane Scipio, Sekretaris, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi WKI Sinode GMIM (Wanita/Kaum Ibu Gereja Masehi Injili di Minahasa)
6. Dr. Bert Supit, Ketua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Majelis Adat Minahasa;
7. Charles Lepar, S.E., Sekretaris, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Forum Pemuda Lintas Gereja Manado Sulawesi Utara;
8. Donny Rumagit, STP, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia ( GMNI ) Sulawesi Utara;
9. Kristo S. Lonteng, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Manado;
10. Harvany Boki, Sekretaris, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan;
11. Pnt. Tenni Assa Ketua bertindak untuk dan atas nama Pemuda Remaja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa ( KGPM )

(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”)

MEMBERI KUASA KEPADA:

1. Prof. Dr. (Jur) O.C KALIGIS
2. Y.B. PURWANING M. YANUAR, S.H., MCL, CN.
3. RICO PANDEIROT, S.H., C.N., LL.M.
4. AFRIAN BONDJOL, S.H., LL.M
5. NARISQA, S.H., M.H.
6. RACHMAWATI, S.H., M.H.
7. TH. RATNA DEWI K., S.H., M.Kn
8. DEA TUNGGAESTI, S.H., M.M.
9. VINCENCIUS TOBING, S.H.
10. J.W. KALIGIS, S.H.
11. GUSTI MADE KARTIKA, S.H.
12. INGRID PAAT, S.H.
13. RAMADI R. NURIMA, S.H.
14. NOVITA FAUZIYAH, T., S.H.
15. MARIA SARMENTO, S.H.
16. ALDILA CHERETA WARGANDA, S.H.
17. DEWI EKUWI VINA, S.H.

Advokat / Pengacara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Jl. Majapahit No. 18-20, Komp. Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta 10160. Selanjutnya yang memberi kuasa memilih domisili hukum pada kantor tersebut di atas.


K H U S U S


Untuk mewakili / mendampingi pemberi kuasa: Selaku PEMOHON;

• Untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945.

• Untuk membuat, menandatangani, menghadiri sidang-sidang, mengajukan dan menerima surat-surat yang diperlukan untuk itu.

• Menghadap pejabat-pejabat di instansi-instansi yang berwenang untuk itu.

Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, dengan Hak Retensi, hak untuk menerima honorarium, hak substitusi dan hak untuk menggugat balik (Rekonpensi).

Manado, 9 Desember 2008

Yang diberi Kuasa, Yang memberi Kuasa


Dr. (Jur) O.C KALIGIS
Y.B. PURWANING M. YANUAR, S.H., MCL, CN.
RICO PANDEIROT, S.H., C.N., LL.M.
AFRIAN BONDJOL, S.H., LL.M

NARISQA, S.H., M.H.
RACHMAWATI, S.H., M.H.
TH. RATNA DEWI K., S.H., M.Kn



DEA TUNGGAESTI, S.H., M.M.




VINCENCIUS TOBING, S.H.




J.W. KALIGIS, S.H.

GUSTI MADE KARTIKA, S.H.
NATHALIE ELIZABETH, S.H., M.H.
INGRID PAAT, S.H.
RAMADI R. NURIMA, S.H.





ALDILA CHERETA WARGANDA, S.H.



NOVITA FAUZIYAH, T., S.H.






MARIA SARMENTO, S.H.




DEWI EKUWI VINA, S.H. Pnt. Billy Lombok



JUDICIAL REVIEW UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

11 Elemen Penggugat :

1. Pemuda GMIM ( Pnt. Billy Lombok/ Ketua )
2. Wanita Kaum Ibu GMIM ( Pnt. Ibu Jane Scipio Kaunang/ Sekretaris )
3. DPD KNPI SULUT ( Jeffry Delarue ST/ Ketua )
4. Majelis Budaya Minahasa ( dr. Bert Supit/ Ketua )
5. Pemuda Remaja KGPM ( Pnt. Tenni Assa/ Ketua )
6. DPD GAMKI Sulut ( Goin Peace Tumbel/ Pj Ketua )
7. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Univ, Negeri Manado ( Christo Lonteng/ Ketua )
8. Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia-GMNI SULUT ( Donny Rumagit STP/ Koordinator Wilayah )
9. Pemuda Katolik Manado ( Janny Kopalit/ Ketua )
10. Forum Pemuda Lintas Gereja ( Charles Lepar SE/ Sekretaris )
11. Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan ( Harvani Boky SKM/ Sekretaris )

Penasehat Hukum : Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH MH, and Associates

Dasar Gugatan :
1. Melihat produk UU ini bisa mengancam terjadinya disintegrasi bangsa. Fakta bahwa beberapa daerah yang mengemukakan penolakannya terhadap diundangkannya UU ini.
2. Menganggap UU ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
3. Melihat UU ini terlalu absurd, cenderung tidak jelas dalam pelaksanaannya.
4. Dalam berbagai kesempatan, berbagai elemen masyarakat Sulut menyatakan ketidak setujuan UU ini untuk diundangkan.

Moderator/ Pemrakarsa : Pemuda GMIM