Friday, March 13, 2009

Menggugat UU Pornografi


SURAT KUASA
No. /SK.XII/2008.


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pnt. Billy Lombok, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemuda Sinode (GMIM/Gereja Masehi Injili Minahasa);
2. Jeffrey Delarue, ST., Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Sulawesi Utara;
3. Janny Kopalit, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemuda Katolik Manado;
4. Goinpeace Tumbel, Pj. Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ( GAMKI ), Sulawesi Utara;
5. Jane Scipio, Sekretaris, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi WKI Sinode GMIM (Wanita/Kaum Ibu Gereja Masehi Injili di Minahasa)
6. Dr. Bert Supit, Ketua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Majelis Adat Minahasa;
7. Charles Lepar, S.E., Sekretaris, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Forum Pemuda Lintas Gereja Manado Sulawesi Utara;
8. Donny Rumagit, STP, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia ( GMNI ) Sulawesi Utara;
9. Kristo S. Lonteng, Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Manado;
10. Harvany Boki, Sekretaris, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan;
11. Pnt. Tenni Assa Ketua bertindak untuk dan atas nama Pemuda Remaja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa ( KGPM )

(selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”)

MEMBERI KUASA KEPADA:

1. Prof. Dr. (Jur) O.C KALIGIS
2. Y.B. PURWANING M. YANUAR, S.H., MCL, CN.
3. RICO PANDEIROT, S.H., C.N., LL.M.
4. AFRIAN BONDJOL, S.H., LL.M
5. NARISQA, S.H., M.H.
6. RACHMAWATI, S.H., M.H.
7. TH. RATNA DEWI K., S.H., M.Kn
8. DEA TUNGGAESTI, S.H., M.M.
9. VINCENCIUS TOBING, S.H.
10. J.W. KALIGIS, S.H.
11. GUSTI MADE KARTIKA, S.H.
12. INGRID PAAT, S.H.
13. RAMADI R. NURIMA, S.H.
14. NOVITA FAUZIYAH, T., S.H.
15. MARIA SARMENTO, S.H.
16. ALDILA CHERETA WARGANDA, S.H.
17. DEWI EKUWI VINA, S.H.

Advokat / Pengacara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Jl. Majapahit No. 18-20, Komp. Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta 10160. Selanjutnya yang memberi kuasa memilih domisili hukum pada kantor tersebut di atas.


K H U S U S


Untuk mewakili / mendampingi pemberi kuasa: Selaku PEMOHON;

• Untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil Undang-undang Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945.

• Untuk membuat, menandatangani, menghadiri sidang-sidang, mengajukan dan menerima surat-surat yang diperlukan untuk itu.

• Menghadap pejabat-pejabat di instansi-instansi yang berwenang untuk itu.

Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, dengan Hak Retensi, hak untuk menerima honorarium, hak substitusi dan hak untuk menggugat balik (Rekonpensi).

Manado, 9 Desember 2008

Yang diberi Kuasa, Yang memberi Kuasa


Dr. (Jur) O.C KALIGIS
Y.B. PURWANING M. YANUAR, S.H., MCL, CN.
RICO PANDEIROT, S.H., C.N., LL.M.
AFRIAN BONDJOL, S.H., LL.M

NARISQA, S.H., M.H.
RACHMAWATI, S.H., M.H.
TH. RATNA DEWI K., S.H., M.Kn



DEA TUNGGAESTI, S.H., M.M.




VINCENCIUS TOBING, S.H.




J.W. KALIGIS, S.H.

GUSTI MADE KARTIKA, S.H.
NATHALIE ELIZABETH, S.H., M.H.
INGRID PAAT, S.H.
RAMADI R. NURIMA, S.H.





ALDILA CHERETA WARGANDA, S.H.



NOVITA FAUZIYAH, T., S.H.






MARIA SARMENTO, S.H.




DEWI EKUWI VINA, S.H. Pnt. Billy Lombok



JUDICIAL REVIEW UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

11 Elemen Penggugat :

1. Pemuda GMIM ( Pnt. Billy Lombok/ Ketua )
2. Wanita Kaum Ibu GMIM ( Pnt. Ibu Jane Scipio Kaunang/ Sekretaris )
3. DPD KNPI SULUT ( Jeffry Delarue ST/ Ketua )
4. Majelis Budaya Minahasa ( dr. Bert Supit/ Ketua )
5. Pemuda Remaja KGPM ( Pnt. Tenni Assa/ Ketua )
6. DPD GAMKI Sulut ( Goin Peace Tumbel/ Pj Ketua )
7. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Univ, Negeri Manado ( Christo Lonteng/ Ketua )
8. Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia-GMNI SULUT ( Donny Rumagit STP/ Koordinator Wilayah )
9. Pemuda Katolik Manado ( Janny Kopalit/ Ketua )
10. Forum Pemuda Lintas Gereja ( Charles Lepar SE/ Sekretaris )
11. Aliansi Mahasiswa Pemuda Minahasa Selatan ( Harvani Boky SKM/ Sekretaris )

Penasehat Hukum : Prof DR Otto Cornelis Kaligis SH MH, and Associates

Dasar Gugatan :
1. Melihat produk UU ini bisa mengancam terjadinya disintegrasi bangsa. Fakta bahwa beberapa daerah yang mengemukakan penolakannya terhadap diundangkannya UU ini.
2. Menganggap UU ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
3. Melihat UU ini terlalu absurd, cenderung tidak jelas dalam pelaksanaannya.
4. Dalam berbagai kesempatan, berbagai elemen masyarakat Sulut menyatakan ketidak setujuan UU ini untuk diundangkan.

Moderator/ Pemrakarsa : Pemuda GMIM

Tuesday, May 1, 2007

Demokrasi ala ' Kampung "


Pada perkunjungan saya ke Amerika Serikat belum lama ini, saya diberitahukan oleh rekan saya di MPR-DPR RI bahwa ada pemuda yang berusia 20-an tahun terpilih menjadi walikota pada sebuah kota kecil disana dengan biaya US$ 200. Sekembali saya di manado, saya pun terkesima dengan 'pesta demokrasi ' di Sulawesi Utara.
Pada beberapa bulan terakhir sebagian besar desa di kabupaten Minahasa mengadakan pemilihan Hukum Tua ( Kepala Desa ). Yang menjadi unik pada periode ini, sebagian besar pemilihan HukumTua ini diadakan hampir secara serentak di berbagai penjuru kabupaten Minahasa.
Berbeda dengan pelaksanaan pilhut periode lalu dimana menggunakan lambang-lambang hortikulutura-hortikultura pertanian untuk melambangkan 'calon' HukumTua, saat ini langsung menggunakan foto 'calon' untuk lebih mengenalkannya pada masyarakat.
Kaum muda, serta para senior banyak yang menjadi calon dari ajang ini. Bukan keuntungan yang di cari tapi suatu 'prestige' menjadi seorang HukumTua, kata banyak orang kepada saya. Menjawab pertanyaan dalam benak saya ' apa sich keuntungannya menjadi HukumTua ? '
Seperti layaknya pesta, seorang calon HukumTua mengadakan acara 'makan-makan' dan mengundang masyarakat untuk hadir. Kegiatan ini berlangsung variatif, ada yang sebulan dua bulan bahkan lebih. Bisa saya beyangkan dana yang di keluarkan bisa ratusan juta rupiah. Dimana koki yang memasak pun harus sangat selektif di pilih, bila rasanya kurang ' mantap ' pasti banyak masyarakat yang tak bakal kembali. Ini berarti sang calon akan kehilangan banyak kesempatan untuk lebih mendekatkan profilnya pada sebagian besar masyarakat. "kalah-kalah kwa pemilihan Bupati ini ", celetuk beberapa warga.
Memang, untuk selang beberapa lama, seluruh warga menjadi bak sang Raja, dimana untuk kemana-mana akan di antar dengan kendaraan oleh team sukses dari sang calon HukumTua. Ini dikondisikan agar menarik simpati serta suara tak bakal terkontaminasi dengan kampanye dari calon-calon lain. Momen ini, menjadi sangat menarik karena terkadang kendaraaan yaang menjemput ke rumah salah warga berasal dari lebih dari 1 team sukses yang berbeda calon, ini memungkinkan pilihan orag tua terkadang berbeda dengan pilihan anak, ataupun pilihan ibu berbeda dengan pilihan suaminya. lucu memang, tapi itulah demokrasi, mudah-mudahan tidak ada bapak yang dibiarkan istrinya tidur di beranda rumah karena berbeda pilihan.. :)
Sesaat warga sangat dimanjakan, mungkin kita mengingat pemilihan anggota dewan serta pemilihan kepala daerah, ada budaya 'lupa' juga yang terjadi. Setelah terpilih kemudian lupa akan para pemilihnya. Karena itu mungkin, saat ini warga sangat menikmati dilayani sebentar bak sang Raja dan Ratu. Harapan yang ada mungkin bila sudah tterpilih kampung akan mengalami perubahan, serta budaya rendah hati dari sang Tokoh akan tetap terpelihara.
Peran dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Dari proses ini, sebenarnya sudah dapat dikalkulasi kekuatan suara yang bakal di dapat dari sang Calon. Apalagi, bila rumah sang Calon HukumTua berdampingan (karena namanya posisi desa tentulah tidak sebesar perkotaan, bahkan semua warga hampir sudah saling kenal karena domisili yang bertetangga dekat), sangat mudah memperhatikan perkembangan 'politik' calon yang lain. Tapi bila rumah berdekatan inilah yang sebenarnya menjadi sangat rawan untuk bertemunya pendukung. Inilah dimana peran tokoh masyarakat, serta tokoh agama, yang harus kerja keras sehingga tidak terjadi 'permusuhan' menuju perkelahian. Tapi itulah Sulawesi Utara, dengan budaya "mapalus" ( gotong royong ) serta ' baku-mangarti' ( saling pengertian/ tenggang-rasa ), serta lindungan Tuhan yang tak henti-hentinya membuat tanah Toar Lumimuut ini tetap terjaga kestabilannya.
Menjelang putaran terakhir tak kadang menjadi memanas, masing-masing kubu bersiaga penuh, mulai dari makanan di jaga agar lebih enak serta menjaga adanya sabotase ( jangan-jangan ada warga yang sakit sehingga tidak memilih esok paginya ), sampai pada team yang ditempatkan pada seputaran rumah-rumah warga menjaga agar tak erjadi serangan fajar, apalgi money politics. menurut pengakuan warga apabila kedapatan melakukan money politics, pelakunya akan langsung mendapat penanganan serius yang tentunya akan sangat berpengaruh pada kumulasi suara dari calon yang timnya kedapatan melakukanhal tersebut. "torang langsung tangka kwa, en nda mo kase pulang trus langsung torang interogasi.." ujar warga.
dari proses ini pulalah muncul banyak kader muda yang sangat potensial, bahkan ada yang 20an tahun kemudian terpilih menjadi HukumTua. Luar biasa memang, ciri keberanian serta ketokohan yang perlu diangkat jempol oleh kita.
Itulah demokrasi ala kampung. Yang menandakan bahwa masyarakat sebetulnya sudah relatif siap dalam proses demokrasi di Tanah Minahasa Raya, umumnya Sulawesi Utara, yang juga bisa jadi patokan bagi pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi berlangsung di kabupaten Minahasa. Coba-coba saja melakukan money politics, tapi saya kira masyarakat akan lebih siap untuk itu.

Perkiraan yang dikeluarkan calon HukumTua
Konsumsi
Kendaraan
Operasional Team sukses
Sound System
Pengisi Acara ( MC/ Penyanyi )
Lembaran pamflet
dll
Semuanya di kalkulasi ratusan juta rupiah ( tiap desa sangat variatif )